Saksi Ungkap Dugaan Mahar Jabatan Perangkat Desa di Sidang Korupsi Sudewo, Sekdes Disebut Rp175 Juta

SEMARANG, Penamerak.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait jual beli jabatan perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo, kembali mengungkap fakta-fakta baru. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/7/2026),

sejumlah saksi memberikan keterangan mengenai dugaan adanya permintaan uang kepada calon perangkat desa.

Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum adalah Sukiman, Kepala Desa Mencong sekaligus Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Puncakwangi. Di hadapan majelis hakim, Sukiman mengaku mengetahui adanya informasi mengenai dugaan permintaan sejumlah uang kepada calon perangkat desa dari Abdul Suyono, yang dalam persidangan disebut sebagai orang dekat Sudewo.

Saat ditanya jaksa, Sukiman membenarkan adanya informasi tersebut.

“Hal tersebut saya ketahui dari Abdul Suyono,” ujar Sukiman dalam persidangan.

Menurut keterangan saksi, Abdul Suyono pernah menyampaikan adanya rencana pengisian perangkat desa berikut besaran biaya yang harus dipersiapkan oleh calon peserta.

Dalam persidangan disebutkan, tarif untuk jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) sebesar Rp175 juta, sedangkan untuk jabatan Kepala Seksi (Kasi) maupun Kepala Urusan (Kaur) sebesar Rp125 juta.

Sukiman juga mengutip pernyataan yang disampaikan kepadanya, yakni, “Kalau tidak tahun ini, tahun depan akan ada pengisian perangkat desa.”

Keterangan serupa disampaikan saksi lainnya, Amad Kusairi, Kepala Desa Sumbersari. Ia mengaku mengetahui informasi mengenai adanya biaya bagi calon perangkat desa dari Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Saat dikonfirmasi oleh jaksa penuntut umum di persidangan, Kusairi menjawab singkat, “Iya betul.”

Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang berlangsung dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Sudewo. Seluruh kesaksian yang disampaikan di persidangan akan diuji bersama alat bukti lainnya sebelum majelis hakim mengambil keputusan atas perkara tersebut.

Sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain guna mengungkap rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *