PATI, Penamerak.com. – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di media sosial mengenai pungutan sebesar **Rp840 ribu** terhadap sebuah warung di Jalan Winong–Pucakwangi, Desa Kebolampang, Kecamatan Winong.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUTR Kabupaten Pati, **Widyotomo**, menjelaskan bahwa biaya tersebut **bukan merupakan pajak warung**, melainkan **retribusi izin pemanfaatan aset daerah** berupa tanah sempadan irigasi milik Pemerintah Kabupaten Pati.
“Itu adalah retribusi perizinan warung karena menempati tanah sempadan irigasi yang merupakan aset DPUTR,” ujar Widyotomo, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, penarikan retribusi tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni **Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Izin Pemakaian Tanah Aset Irigasi**.
Dalam perda tersebut ditetapkan tarif retribusi sebesar **Rp10.000 per meter persegi per tahun**. Warung yang menjadi sorotan diketahui memanfaatkan lahan sempadan irigasi seluas **28 meter persegi**.
“Karena luasnya 28 meter persegi, maka tarifnya Rp280 ribu per tahun. Izin diberikan untuk jangka waktu tiga tahun, sehingga total retribusi yang dibayarkan sebesar Rp840 ribu,” jelasnya.
Widyotomo kembali menegaskan bahwa pembayaran tersebut merupakan **izin pemanfaatan aset milik pemerintah daerah**, sehingga berbeda dengan pajak yang dikenakan atas kegiatan usaha.
“Sekali lagi itu bukan pajak warung, tetapi retribusi izin pemanfaatan aset daerah berupa tanah di sempadan irigasi,” tegasnya.
DPUTR Kabupaten Pati juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu kepada instansi yang berwenang.
Menurutnya, klarifikasi sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. DPUTR berharap masyarakat lebih bijak dalam menyaring informasi serta melakukan konfirmasi sebelum menyebarluaskan isu yang sedang viral.
Red












