PATI, Penamerak.com. Organisasi masyarakat Senopati Demang Wotan menyampaikan surat pemberitahuan rencana aksi penyampaian pendapat di muka umum kepada Polresta Pati. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pati pada 27–31 Juli 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh *Susanto*selaku Ketua Senopati Demang Wotan, aksi akan diikuti sekitar 100 peserta yang berasal dari berbagai wilayah. Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung secara damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada Kejaksaan Negeri Pati.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, panitia juga menjelaskan bahwa peserta akan membawa sejumlah atribut sebagai sarana penyampaian aspirasi. Atribut yang disiapkan meliputi . sound system, poster, banner, spanduk, bendera, serta perlengkapan pendukung lainnya yang digunakan selama aksi berlangsung.
Panitia menyatakan bahwa pemberitahuan kepada kepolisian dilakukan sebagai bentuk pemenuhan ketentuan mengenai penyampaian pendapat di muka umum. Mereka juga mengimbau seluruh peserta untuk menjaga ketertiban, mematuhi arahan petugas keamanan, serta melaksanakan aksi secara tertib dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Pati maupun Polresta Pati mengenai rencana aksi tersebut.red












