PATI, penamerak.com – Ketua Yayasan Lestari Bumi Pertiwi sekaligus aktivis perempuan dan anak, Mulyati, menyampaikan keprihatinannya atas kasus sengketa warisan yang dialami Mbah Sujinah. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi pengingat penting bahwa hak orang tua dan seluruh ahli waris harus dihormati serta dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mulyati mengaku mengikuti perkembangan kasus tersebut melalui berbagai pemberitaan dan video yang beredar di media. Ia menilai kondisi Mbah Sujinah sebagai seorang perempuan lanjut usia sangat memprihatinkan, terlebih ketika persoalan keluarga harus berujung pada proses hukum.
Menurutnya, dalam hukum waris, seorang istri yang sah dan masih hidup tetap memiliki hak atas harta peninggalan suaminya. Selain itu, pembagian warisan juga harus memperhatikan hak ahli waris lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Persoalan waris sudah memiliki aturan yang jelas. Karena Mbah Sujinah masih hidup sebagai istri sah, maka hak-haknya sebagai ahli waris harus dihormati. Pembagian harta tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa memperhatikan hak ahli waris lainnya,” ujar Mulyati.
Ia menjelaskan, apabila keluarga memilih menggunakan ketentuan hukum Islam dalam pembagian warisan, maka proses tersebut seharusnya mengikuti aturan faraid yang telah mengatur siapa saja yang berhak menerima warisan beserta bagian masing-masing.
Mulyati juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, sehingga setiap sengketa waris memiliki mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menempuh jalur hukum maupun musyawarah keluarga dengan mengedepankan rasa keadilan.
Terkait adanya laporan yang diajukan Mbah Sujinah terhadap salah satu anaknya yang berinisial (P), Mulyati meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia menegaskan, apabila terdapat dugaan penguasaan harta warisan oleh salah satu pihak tanpa pembagian yang sesuai dengan ketentuan hukum, maka persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum agar hak seluruh ahli waris dapat terpenuhi secara adil.
Sebagai aktivis perempuan dan anak, Mulyati berharap kasus yang dialami Mbah Sujinah dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar setiap persoalan warisan diselesaikan dengan mengedepankan hukum, musyawarah, dan nilai-nilai kekeluargaan. Menurutnya, penghormatan terhadap hak orang tua, khususnya lansia, harus menjadi tanggung jawab bersama sehingga tidak terjadi konflik keluarga yang berkepanjangan. Sbr.awak media.












